Jangan Bingung Beda Format, Ini Panduan Registrasi SIM Card
pemerintah akan menerapkan aturan registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Meski pemberlakuannya masih ada delapan hari lagi, pengguna sudah bisa melakukannya mulai dari sekarang.
Registrasinya dilakukan dengan mengirimkan pesan teks (SMS). Namun, format registrasi masing-masing operator yang kamu gunakan tentu berbeda-beda.
Pelanggan Baru :
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut :
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Registrasi Pelanggan Lama :
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya :
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
0 Response to "Jangan Bingung Beda Format, Ini Panduan Registrasi SIM Card , Terhitung Tanggal 31 Oktober 2017 Hingga 28 Februari 2018"
Posting Komentar